Pengertian
Kata "akad" merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. ia terambil dari 'aqdun atau al-'aqd, yang bermakna ikatan (rabth atau irtibath, dalam bentuk jamak (plural) adalah al-'uqud, terambil juga dari kata kerja 'a-qa-da, yang bermakna mengikat. Makna tersebut menunjukkan adanya subjek yang mengikat, subjek atau objek yang diikat dan ikatan sebagai objek yang dilakukan. Interaksi antara subjek yang mengikat dan subjek yang diikat menjelaskan bahwa ikatan yang mengikat dua pihak.
Contoh sederhana yang dapat dipahami, misalnya, tidak mungkin terjadi dalam akad nikah, hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Dalam akad nikah, adanya pihak laki-laki dan pihak perempuan sebagai mempelai pelaku pernikahan menjadi unsur yang harus dipenuhi. Demikian juga dalam akad jual beli, keharusan adanya penjual dan pembeli sebagai pihak yang melakukan akad, temasuk juga jenis akad-akad yang lain.
Padanan kata "akad" dalam bahasa Indonesia adalah kata "perjanjian", sedangkan dalam bahasa Inggris adalah kata contract (kontrak). Baik perjanjian maupun kontrak, kedua kata tersebut juga mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain dalam melakukan aktivitasnya. Meskipun demikian, nantinya akan dijelaskan pembahasan tentang adanya akad sepihak atau perjanjian sepihak dalam kajian ilmu Fikih.
Pengertian secara termonologi, akad merupakan pertemuan ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) sebagai pernyataan kehendak para yang berakibat hukum pada objeknya. Dari pengertian tersebut, terurai menjadi 4 (empat) rukun (unsur) utama dalam melakukan akad. Pertama, para pihak (al-'aqidain), kedua, pernyataan kehendak (sighat al-'aqd), ketiga, objek akad (mahl al-'aqd), dan keempat, tujuan akad (maudhu' al-'aqd).
Prinsip Akad
Mata kuliah Fikih Muamalat merupakan Mata Kuliah Keahlian (MKK) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang didesain untuk memberikan pemahaman dasar dan filosofis tentang aspek hukum Islam (syariah) yang berhubungan dengan bidang ekonomi. Mata kuliah Fikih Muamalat juga merupakan mata kuliah yang diarahkan untuk memahami proses transformasi ragam akad (perjanjian atau kontrak) yang diadopsi dan diadaptasikan (migrasi) dari transaksi klasik (individual) menjadi transaksi modern (institusional), terutama pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik Lembaga Keuangan Bank (LKB) maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).
Ragam Tinjauan tentang Akad
Rumpun mata kuliah meliputi Filsafat, Syariah, Ekonomi, Metodologi dan Sistem Informasi (Alat). Mata kuliah Fikih Muamalat merupakan bagian rumpun mata kuliah Ilmu Syariah (Ilmu Hukum Islam). Meski demikian, ada pertanyaan mahasiswa yang cukup menarik. Mengapa Fikih Muamalat, yang merupakan bagian dari rumpun mata kuliah Ilmu Syariah (Ilmu Hukum Islam), diajarkan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang menekuni mata kuliah rumpun Ilmu Ekonomi. Di akhir kuliah, mahasiswa akan memahami pertanyaan dan mampu menjawabnya.
Kembali ke Glosarium Fikih Muamalat lain, klik tautan (link) ini